Yth. Peserta JKN-KIS
di
Tempat
Pertama-tama, kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasamanya dalam penyelenggaraaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Semoga bapak/ibu dan keluarga senantiasa diberikan kesehatan dan dilindungi melewati wabah Covid-19.
Sehubungan dengan diterapkannya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 dimana salah satunya tentang penyesuaian besaran iuran program JKN bagi Peserta Mandiri (Peserta Bukan Penerima Upah - PBPU) dan (Bukan Pekerja - BP) yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021, bersama ini kami sampaikan informasi sebagai berikut (terlampir).
Dengan tertib membayar iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan, bersama-sama kita bangun bangsa yang lebih sehat.
Hormat Kami,
BPJS Kesehatan
Jika email ini masuk ke folder spam/junk, harap lakukan Mark/Report 'as NOT SPAM/JUNK' sehingga di kemudian hari email dari kami masuk ke inbox anda.
-------
Email ini dikirim secara otomatis oleh sistem, mohon untuk tidak dibalas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar