Kepada YTH
Bpk/Ibu NG TEN FA 0001208640609
Dengan hormat,
Bersama ini kami sampaikan informasi tagihan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) - KIS BPJS Kesehatan sampai dengan 12 Nopember 2017 yaitu sebesar Rp. 160,000
Kami informasikan bahwa mulai tanggal 1 Juli 2016 jika terjadi keterlambatan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal 10 maka Penjaminan peserta di Fasilitas Kesehatan akan dihentikan sementara dan Per 01 September 2016 BPJS Kesehatan telah menerapkan mekanisme tagihan dan pembayaran iuran untuk 1 (satu) keluarga,jika terdapat anggota keluarga yang masih terpisah untuk pembayarannya silahkan update data dengan membawa KK dan Kartu BPJS Kesehatan ke Kantor Cabang Terdekat.
Apabila terdapat perbedaan tagihan dan perubahan data peserta mohon agar segera menghubungi Kantor BPJS Kesehatan setempat/menghubungi care center 1500400/ Cek melalui Mobile JKN (Playstore)/BPJS Checking melalui Web https://www.bpjs-kesehatan.go.id/
Untuk menghindari tunggakan yang semakin besar, mohon agar segera melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri VA 8988801208640609 , BNI/BRI/BTN VA 8888801208640609 , atau PPOB (Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, Pegadaian dsb ) paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Mohon abaikan surat ini apabila telah melakukan pembayaran atas tagihan tersebut diatas.
Demikian disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Unit Penagihan dan Keuangan
BPJS Kesehatan KCU Jakarta Pusat
Catatan:
1. Abaikan jika telah melakukan pembayaran
2. Jika terdapat perbedaan tagihan silahkan datang ke BPJS Kesehatan KCU Jakarta Pusat/bisa dicek melalui BPJS Kesehatan Checking/BPJS Kesehatan Mobile
3. Perhitungan denda adalah 2.5% X Biaya Pelayanan Kesehataan Rawat Inap X Jumlah bulan tertunggak (Maksimal 12 bln dan denda Maksimal Rp.30.000.000)
---
Email ini telah diperiksa untuk mendeteksi virus oleh perangkat lunak antivirus Avast.
https://www.avast.com/antivirus
________________________________
Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis*.
KIS diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta jaminan kesehatan termasuk penerima bantuan iuran (PBI).
Kepesertaan KIS ada 2 kelompok:
1. Kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri, ataupun berkontribusi bersama pemberi kerjanya;
2. Kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayari oleh pemerintah
*) Kartu lainnya: Kartu Eks Askes, Eks Jamkesmas, KJS, Kartu JKN BPJS Kesehatan, masih tetap berlaku sesuai ketentuan sepanjang belum diganti dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar