Kamis, 27 April 2017

TAGIHAN IURAN BPJS KESEHATAN INDIVIDU a.n NG TEN FA s.d APRIL 2017

Kepada YTH
Bpk/Ibu NG TEN FA

Dengan hormat,

Bersama ini kami mengingatkan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan sampai dengan 11 April 2017 sejumlah Rp. 400.000

Untuk menghindari tunggakan dan denda Pelayanan Kesehatan Rawat Inap, mohon agar segera melakukan pembayaran pada bank mitra kami dengan No Virtual Account Bank Mandiri 8988801208640609, No Virtual Account BRI/BNI/BTN 8888801208640609 atau pada Indomart,Alfamart,Pegadaian,PT.Pos dan channel pembayaran BPJS Kesehatan lainnya yang sudah bekerjasama.

Kami informasikan bahwa layanan jaminan kesehatan akan terhenti otomatis apabila dalam jangka waktu 1 (Satu) bulan sejak jatuh tempo tidak melakukan pembayaran. Harap melakukan pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.


Unit Penagihan dan Keuangan
BPJS Kesehatan KCU Jakarta Pusat

Catatan:
1. Abaikan jika telah melakukan pembayaran
2. Jika terdapat perbedaan tagihan silahkan datang ke BPJS Kesehatan KCU Jakarta Pusat/bisa dicek melalui BPJS Kesehatan Checking/BPJS Kesehatan Mobile
3. Perhitungan denda adalah 2.5% X Biaya Pelayanan Kesehataan Rawat Inap X Jumlah bulan tertunggak (Maksimal 12 bln dan denda Maksimal Rp.30.000.000)



---
Email ini telah diperiksa untuk mendeteksi virus oleh perangkat lunak antivirus Avast.
https://www.avast.com/antivirus


________________________________

Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis*.

KIS diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta jaminan kesehatan termasuk penerima bantuan iuran (PBI).

Kepesertaan KIS ada 2 kelompok:

1. Kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri, ataupun berkontribusi bersama pemberi kerjanya;
2. Kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayari oleh pemerintah

*) Kartu lainnya: Kartu Eks Askes, Eks Jamkesmas, KJS, Kartu JKN BPJS Kesehatan, masih tetap berlaku sesuai ketentuan sepanjang belum diganti dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar